Narasumber Pembahasan Standar Latih SIG berdasarkan SKKNI Informasi Geospasial 2020
Penulis/Author
Prof. Muhammad Kamal, S.Si., M.GIS., Ph.D. (1); Dr. Taufik Hery Purwanto, S.Si., M.Si. (2)
Tanggal/Date
29 2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, penyelenggaraan
IG harus dilaksanakan oleh orang perseorangan dengan kualifikasi kompetensi sesuai
ketentuan perundangan. Dalam kenyataannya di lapangan sering dijumpai adanya gap
antara kompetensi yang dimiliki dengan standar kompetensi yang ditentukan. Untuk
mengatasi adanya gap tersebut perlu dilakukan upaya meminimalkan gap kompetensi
antar lain melalui program Pelatihan Berbasis Kompetensi yang diselenggarakan oleh
Lembaga Pelatihan/Kursus bidang IG. Subbidang Sistem Informasi Geografis (SIG)
merupakan salah satu subbidang IG yang menuntut kompetensi terkait pengolahan
hingga penyajian data dan informasi geospasial. Sebagai upaya meningkatkan kualitas
pelatihan berbasis kompetensi subbidang SIG, maka diperlukan standar latih kompetensi
meliputi kurikulum, silabus dan standar materi modul Pelatihan Berbasis Kompetensi
dengan mengacu kepada SKKNI bidang IG yang berlaku.
Level
Nasional
Status
Dokumen Karya
No
Judul
Tipe Dokumen
Aksi
1
Surat Izin menghadiri DKT-1 SKKNI IG_Dr Kamal dan Dr Taufik.pdf