| Abstrak/Abstract |
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mulai diperkenalkan pada tahun 2020 melalui Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi. Program ini dirancang dengan tujuan mendorong mahasiswa agar menguasai berbagai keilmuan sehingga siap memasuki dunia kerja. Menurut kebijakan MBKM menyebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan melalui: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi, sehingga mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS. Pemenuhan pembelajaran pada program MBKM ini dapat dilaksanakan pada 1) program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, 2) pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; 3) dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Proses pembelajaran dalam program MBKM ini memberikan tantangan dan kesempatan kepada setiap mahasiswa untuk dapat mengembangkan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika di luar kampus baik di masyakarat, industri, maupun lingkungan sesuai dengan bidang ilmu yang dipelajari. Proses pembelajaran program MBKM berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial sehingga mahasiswa dapat berinteraksi langsung sesuai kemampuan dan keahliannya dengan permasalahan riil melalui kolaborasi serta menerapkan manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Melalui program MBKM yang dirancang dan diimplementasikan pada setiap program studi dengan baik, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat.
Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi: 1) pertukaran pelajar; 2) magang/praktik kerja; 3) asistesi mengajar di satuan pendidikan; 4) penelitian/riset; 5) proyek kemanusiaan; 6) kegiatan kewirausahaan; 7) studi/proyek independen; dan 8) membangun desa/kuliah kerja nyata tematik. Guna meningkatkan implementasi bentuk kegiatan MBKM pada Jurusan Teknologi Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Riau maka pelaksaaan workshop ini dirancang dengan menghadirkan narasumber yang kompeten sehingga dapat memberikan insight dan benchmarking bagi Jurusan Teknologi Pertania dalam penerapan program MBKM. Melui pelaksanaan workshop ini kami berharap dapat memaksimalkan Program MBKM sehingga mampu menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat. |