Karya
Judul/Title Narasumber Konsinyasi dalam Rangka Penyusunan Petunjuk Teknis Pengawasan Penataan Ruang
Penulis/Author Dr. Eng. Ir. Muhammad Sani Roychansyah, S.T., M.Eng. (1)
Tanggal/Date 20 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Sesuai dengan amanat Pasal 224 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, pengawasan penataan ruang dilakukan terhadap kinerja (1) pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, dan pelaksanaan penataan ruang (TURBINLAK); (2) fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang; dan (3) pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang dan standar teknis penataan ruang kawasan. Lebih lanjut, dalam Pasal 280 diamanatkan perlunya pengaturan ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan penataan ruang dalam petunjuk teknis.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi