Abstrak/Abstract |
Sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu disusun Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Antarwilayah yaitu kawasan laut berupa teluk, selat, dan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih. Dalam merumuskan issues, tujuan, kebijakan dan strategi untuk dokumen awal RZ KAW, dibutuhkan pembahasan mendalam yang dikoordinasikan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait, pakar, dan para pemangku kepentingan. |