Karya
Judul/Title Narasumber dalam pembahasan Zero Draft Text of an Agreemenet pada The 3rd Intergovernmental Conference (IGC) Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdition (BBNJ)
Penulis/Author Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM. (1)
Tanggal/Date 12 2019
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, pada Pasal 6 ayat (1) Wilayah Laut terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional, ayat (2) Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan Laut di wilayah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Pada tahun 2004, Majelis Umum membentuk Kelompok Kerja Informal Terbuka (Ad Hoc) untuk mempelajari isu-isu yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan biodiversitas berkelanjutan atau Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdition (BBNJ). Indonesia sebagai negara yang berdampingan dengan ABNJ dan memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi, ikut berperan aktif dalam berbagai pertemuan yang dilakukan oleh PBB. Pertemuan pertama Intergovoernmental Conference (IGC) BBNJ diadakan di New York pada tanggal 13 hingga 17 Februari 2006. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan kedua pada tanggal 24 Maret – 6 April 2019 yang menghasilkan zero draft text of an agreement. Zero draft teks of an agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the conservation and sustainable use of marine biological diversity of areas beyong national jurisdiction terdiri dari 12 bagian yaitu 1) General Provision; 2) Marine Genetic Resources, Including Questions On The Sharing Of Benefits; 3) Measures Such As Area-Based Management Tools, Including Marine Protected Areas; 4) Environmental Impact Assessments; 5) Capacity-Building And Transfer Of Marine Technology; 6) Institutional Arrangements; 7) Financial Resources [And Mechanism]; 8) Implementation [And Compliance]; 9) Settlement Of Disputes]; 10) Non-Parties To This Agreement]; 11) Good Faith And Abuse Of Rights; 12) Final Provisions. Dalam rangka menghadapi sidang ketiga IGC BBNJ pada tanggal 19-30 Agustus di New York, Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis. Untuk itu diperlukan masukan dari Kementerian/Lembaga terkait muatan dalam zero draft agreement tersebut. Sebagai penguatan delegasi RI dalam perundingan telah dibentuk 4 Working Group (WG) yaitu: 1) Marine genetic resources, including questions on the sharing of benefits; 2) Measures such as area based management tools. Including marine protected areas; 3) Environmental impact assessments; 4) Capacity-building and the transfer of marine technology. Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP menjadi salah satu anggota WG 2 yang membahas tentang Measures such as area management tools, including marine protected area.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
11_ Undangan Sebagai Narasumber dalam pembahasan Zero Draft Text of an Agreemenet pada The 3rd Intergovernmental Conference (IGC) Biological Diversity of Areas Beyond National.pdfFull Dokumen