Karya
Judul/Title Narasumber webinar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia pada 3 juli 2021, dengan judul: "Apakah sediaan farmasi manusia dapat digunakan untuk hewan berdasar resep dokter hewan?"
Penulis/Author Dr. apt. Nunung Yuniarti, S.F., M.Si. (1)
Tanggal/Date 3 2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Webinar ini diselenggarakan oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia pada 3 juli 2021, dengan judul: "Apakah sediaan farmasi manusia dapat digunakan untuk hewan berdasar resep dokter hewan?". Webinar dihadiri oleh lebih dari 500 peserta yang berprofesi sebagai dokter hewan. Materi yang disampaikan adalah: • Bagaimana proses pembuatan sediaan obat (fabrikasi maupun non fabrikasi)? • Apa pertimbangan utama dalam pembuatan sediaan obat (tingkat efikasi, keamanan, dan kualitas)? • Sejauh mana perbedaan farmakodinamik dan farmakokinetik obat pada manusia dan hewan berdasarkan pengalaman riset kefarmasian selama ini? • Secara kefarmasian, sediaan obat manusia apa saja yang memungkinkan diberikan untuk hewan? Adapun latar belakang dan permasalahan yang ada sehingga perlu diadakan webinar ini adalah sebagai berikut: Latar Belakang Resep (resep dokter) adalah: permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi,atau dokter hewan kepada Apoteker, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik untuk menyediakan dan menyerahkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan bagi pasien. Sedangkan sediaan farmasi adalah: obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Tujuan dokter, dokter gigi dan dokter hewan dalam menuliskan resep dokter adalah untuk memudahkan pelayanan kesehatan/pelayanan kesehatan hewan dan mengurangi risiko terjadinya kesalahan dalam pemberian obat atau penggunaan adalat kesehatan. Resep dibuat sesuai dengan kebutuhan pasien, setelah dokter melakukan pemeriksaan medik dan menentukan diagnosis. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Ini berarti resep dokter yang dimaksud diatas, akan dilayani untuk dibuat dan diserahkan kepada pasien hanya melalui apotek dimana disana adalah tempat kedudukan apoteker melakukan praktik kefarmasian. Sebagai sarana pelayanan kefarmasian, apotek menyediakan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Mengingat pengaturan terkait apotek tersebut berada dalam ranah sektor kesehatan (manusia), maka sudah tentu sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tersedia di apotek adalah untuk manusia. Dokter hewan, sesuai definisi resep, adalah salah satu pihak yang legal memiliki hak menuliskan resep dokter, maka sudah barang tentu resep dokter hewan tersebut juga wajib dilayani di apotek sejauh mana permintaan dokter hewan penulis resep tersebut tersedia di apotek yang dituju. Dalam menuliskan resep, dokter hewan tentu telah mempertimbang berbagai hal terkait sediaan farmasi yang ingin diperoleh untuk pasien. Pertimbangan utama dalah keselamatan dan kesembuhan pasien dokter hewan tersebut. Permasalahan Akhir-akhir ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan dokter hewan terkait pengunaan sediaan farmasi pada manusia untuk digunakan pada hewan. Berbagai argumen telah dikemukakan oleh masing-masing pihak, hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi kita mengingat ketersediaan sediaan farmasi pada hewan tidaklah sebanyak ketersediaan sediaan farmasi pada manusia. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi para dokter hewan yang melakukan praktek layanan mandiri kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan. Perlu diketahui, hewan dalam hubungan kemanfaatannya dengan manusia tidak selamanya hanya sebagai peliharaan semata namun juga ada yang diambil produknya seperti daging, susu, telur, kulit bahkan by product dari semuanya juga diambil untuk kemanfaatan selanjutnya. Dominasi sediaan farmasi di dunia kesehatan hewan yang ada saat ini di Indonesia adalah untuk keperluan pemeliharaan hewan ternak produksi, sediaan yang ada dipersiapkan untuk jumlah populasi besar. Bagi para dokter hewan yang melakukan pelayanan di peternakan-peternakan tentu tidak bermasalah dalam merekomendasikan penggunaan obat-obatan karena bentuk sediaan obat yang ada telah sesuai dengan kebutuhan mereka. Akan tetapi bagi dokter hewan yang melakukan pelayanan terhadap hewan-hewan peliharaan (baik jenis hewan kecil ataupun hewan besar) secara individu, bentuk sediaan obat yang tersedia seperti tersebut sebelumnya, tentu tidak mungkin digunakan karena ada perbedaan kebutuhan secara mendasar sedangkan ketersediaan sediaan obat hewan untuk per individu hewan amat sangat terbatas. Untuk mengatasi masalah ini telah diupayakan importasi obat sesuai kebutuahn sediaan individu, namun karena jumlah penggunaannya terlalu kecil sehingga tidak sebanding dengan harga maka cara penyelesaian ini urung dilakukan oleh para produsen obat. Alternatif terakhir yang digunakan para dokter hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan individu adalah menggunakan sediaan farmasi pada manusia karena sediaan farmasi pada manusia memnuhi kebutuhan individu bukan untuk kelompok. Namun pilihan ini kemudian kembali dipermasalahkan oleh sebagian dokter hewan.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
1Sertifikat Narasumber PDHI Nunung Juli 2021.pdfSertifikat
2Foto kegiatan webinar PDHI narasumber Nunung.pdf
3foto kegiatan PDHI.pdfLaporan penelitian