Karya
Judul/Title Menjadi anggota komite ilmiah INARAC, BPOM
Penulis/Author Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc. (1)
Tanggal/Date 30 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG TIM KOMITE ILMIAH INDONESIA RISK ASSESSMENT CENTER. Kesatu : Menetapkan dan membentuk Tim Komite Ilmiah Indonesia Risk Assessment Center yang selanjutnya disebut Tim Komite Ilmiah INARAC dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Kedua : Tim Komite Ilmiah INARAC sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu terdiri atas: a. Pengarah; b. Ketua; c. Sekretaris; dan d. Anggota.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
18_ SK Kepala Badan POM terkait Komite Ilmiah INARAC (1).pdfSurat Tugas / SK