Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN
MAKANAN TENTANG TIM KOMITE ILMIAH INDONESIA RISK
ASSESSMENT CENTER.
Kesatu : Menetapkan dan membentuk Tim Komite Ilmiah Indonesia Risk
Assessment Center yang selanjutnya disebut Tim Komite Ilmiah
INARAC dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Kedua : Tim Komite Ilmiah INARAC sebagaimana dimaksud dalam
diktum Kesatu terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. Anggota.
Level
Nasional
Status
Dokumen Karya
No
Judul
Tipe Dokumen
Aksi
1
8_ SK Kepala Badan POM terkait Komite Ilmiah INARAC (1).pdf