Abstrak/Abstract |
Eksistensi putusan bersyarat menjadi dinamika tersendiri dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, termasuk penggunaannya dalam putusan pengujian formil. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 tidak hanya menjadi putusan pertama yang mengabulkan permohonan pengujian formil, namun juga sebagai putusan pengujian formil pertama yang menggunakan model putusan bersyarat. Sayangnya, penggunaan model putusan bersyarat dalam putusan a quo justru menimbulkan diskursus di berbagai kalangan, dari pemerintahan, penegak hukum, hingga akademisi dan masyarakat umum. Berdasarkan diskursus yang berkembang, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompatibilitas model putusan bersyarat dalam pengujian formil, dengan menganalisis berbagai putusan pengujian formil dan putusan bersyarat yang dijatuhkan oleh MK selama ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan bersyarat rupanya tidak kompatibel dengan putusan pengujian formil. Hal ini dapat dilihat dari ketidakcocokan model putusan bersyarat dengan desain pengaturan pengujian formil dan akibat hukum yang ditimbulkannya. |