Abstrak/Abstract |
Kota Yogyakarta sebagai ibukota Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah di sekitarnya sehingga pembangunannya harus dilaksanakan secara terpadu, serasi, selaras, dan seimbang sesuai dengan karakteristik dan fungsinya. Hal tersebut juga menjadi dasar di dalam penyelenggaraan penataan ruangnya agar keberlanjutan dan kualitas ruang yang ada dapat terjaga. Saat ini, telah terjadi disparitas wilayah antara bagian utara dengan bagian selatan Kota Yogyakarta. Hal ini dapat terlihat dari aktivitas perekonomian yang cenderung lebih ramai dan berkembang di bagian utara. Penyelesaian permasalahan disparitas wilayah dapat dilakukan menggunakan dua instrumen, yaitu kawasan strategis dan aset daerah. Berdasarkan tinjauan terhadap dokumen kebijakan Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta, terdapat beberapa kawasan strategis yang secara legal telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah, khususnya terkait penataan ruang. Penetapan kawasan strategis tersebut dilakukan berdasarkan pendekatan pertumbuhan ekonomi, fungsi perlindungan dan daya dukung lingkungan hidup, serta pelestarian cagar budaya. Secara tidak langsung, penetapan kawasan strategis yang berada di dalam lingkup spasial kota ini akan turut memengaruhi perkembangan dari wilayah di sekitarnya. Dengan ditetapkannya kawasan strategis terpilih tersebut maka dapat diantisipasi pula potensi pengembangan kerjasama antardaerah terkait konektivitas antarkawasan lintas batas administrasi, baik geografis maupun fungsi, sehingga perencanaan pembangunan di tingkat regional akan lebih terpadu dan sinergis. |