Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Indonesia masih sering menimbulkan polemik, sebagaimana yang masih kerap ditemui dalam berbagai media massa. Permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan tanah disebabkan karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Presiden yang mengikutinya belum mengatur secara rigid tentang dasar penetapan nilai ganti kerugian yang digunakan untuk menetapkan nilai ganti kerugian. Kajian ini dilakukan dengan melakukan komparisi antara ius constitutum dengan peristiwa in concreto yang ada di lapangan. Data primer dalam kajian ini diperoleh dari hasil wawancara dari beberapa narasumber pada Agustus 2017 yang dapat dipertanggungjawabkan dan data sekunder dalam kajian ini diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa terdapat ketidakadilan dalam penetapan nilai ganti kerugian terhadap pihak-pihak yang berhak. Melihat hal tersebut penulis mencoba menguraikan permasalahan yang ada dan memberikan solusi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam pengadaan tanah di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk mengaktualisasikan nilai keadilan sosial dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia
Bahasa Asli/Original Language
Bahasa Indonesia
Level
Nasional
Status
Dokumen Karya
No
Judul
Tipe Dokumen
Aksi
1
424-Article Text-1585-1-10-20200515.pdf
[PAK] Full Dokumen
2
Peringkat BHUMI.pdf
Dokumen Pendukung Karya Ilmiah (Hibah, Publikasi, Penelitian, Pengabdian)