Karya
Judul/Title Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Penulis/Author Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.(Adv) (1)
Tanggal/Date 2 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) mengundang banyak pro dan kontra. Pemerintah berargumen bahwa Perppu 2/2022 yang selanjutnya disahkan menjadi UU 6/2023 mendesak untuk dikeluarkan untuk menjamin kepastian hukum pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, gerakan masyarakat sipil dan serikat buruh dengan tegas menolak Perppu 2/2022 maupun UU 6/2023. Serikat buruh berargumen bahwa kluster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 melanjutkan permasalahan UU 11/2020 yang membawa ketidakpastian kerja. Artikel ini menguji dasar rasionalitas filosofis dan kesahihan argumentasi kepastian hukum yang dinarasikan oleh Pemerintah, dalam pembuatan Perppu 2/2022 dan UU 6/2023. Argumentasi ini kemudian dibandingkan dengan narasi dan argumentasi ketidakpastian kerja yang digaungkan oleh serikat pekerja, utamanya dalam isu PKWT dan alih daya. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan mengkaji substansi dari UU 6/2023 dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa secara umum, klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 tidak membawa kepastian hukum dan justru melanggengkan ketidakpastian kerja. Alih-alih memberikan kepastian hukum, ketidaksinkronan dengan peraturan pelaksana UU 11/2020 yang tetap berlaku, serta munculnya pasal tambahan terkait pengupahan, justru dapat memberikan ketidakpastian hukum tambahan pasca berlakunya UU 6/2023.
Rumpun Ilmu Ilmu Hukum
Bahasa Asli/Original Language Bahasa Indonesia
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi