Kelembagaan Lumbung Pangan dan Ketahanan Pangan Lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis/Author
Prof. Dr. Jamhari, S.P., M.P. (2); Prof. Dr. Jangkung Handoyo Mulyo, S.P., M.Ec. (3); Prof. Dr. Ir. Dwidjono Hadi Darwanto, S.U. (4)
Tanggal/Date
2 2012
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Lumbung pangan adalah salah satu bentuk kelembagaan cadangan pangan yang dibentuk oleh masyarakat desa/kota atau pemerintah yang bertujuan untuk pengembangan penyediaan dikoordinir oleh badan/instansi yang menangani ketahanan pangan. Lumbung pangan juga merupakan kelembagaan cadangan pangan tradisional yang telah tumbuh di masyarakat. Keberadaan lumbung pangan menyusut sejalan dengan kebijakan peningkatan peran Bulog dalam menjamin cadangan dan harga pangan. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan kelembagaan lumbung pangan dan ketahanan pangan lokal yang ada di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Keberadaan kelompok lumbung pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta berjumlah 274 lumbung pangan dan telah diaktifkan kembali setelah terjadinya krisis ekonomi dengan penyesuaian fungsi yang lebih modern. Pengembangan lumbung pangan selama ini masih diprioritaskan untuk wilayah yang dikategorikan rawan pangan, diharapkan kelembagaan lumbung pangan dapat meningkatkan akses pangan, pendapatan masyarakat perdesaaan dan ketahanan pangan lokal yang berkelanjutan.