Abstrak/Abstract |
Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis kedudukan pemerintah dalam perjanjian kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Dengan metode yuridis normatif, Penelitian ini menemukan bahwa belum ada dasar hukum yang jelas terkait dengan pengaturan pemerintah sebagai badan hukum dikarenakan Pasal 1653 KUH Perdata menyatakan pengakuan sebuah perhimpunan sebagai badan hukum wajib melalui peraturan perundang-undangan; kedudukan Pemerintah tidak dijelaskan dalam ketentuan umum Perpres KPBU, namun secara implisit yang dimaksud pemerintah dalam Pepres KPBU adalah Kementerian, Lembaga, dan Daerah yang diwakili oleh Menteri, Kepala Lembaga dan Kepala Daerah. Penentuan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN dan BUMD sebagai PJPK berdasarkan kewenangan dalam peraturan perundangan sektoral; dan asas keseimbangan mengikat dalam kedudukan pemerintah sebagai pihak dalam perjanjian KPBU. |