Kebijakan Pertamina dalam Perdagangan Minyak Indonesia (1969–2015)
Penulis/Author
SUKUSEN SOEMARINDA (1); Prof. Drs. Torontuan Keban Yeremias, S.U., MURP., Ph.D. (2); Prof. Drs. Muhadjir Muhammad Darwin, MPA., Ph.D. (3); Prof. Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D. (4)
Tanggal/Date
2019
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Sejarah perdagangan minyak Pertamina sangat panjang dan mengalami pasang surut yang
dipengaruhi oleh para aktor yang saling rebut kepentingan. Pada 1958, pengapalan minyak
pertama telah dilaksanakan, tetapi Penelitian ini hanya membahas perdagangan minyak
Pertamina dari 1969 sampai 2015 melalui anak perusahaan yang khusus didirikan untuk
melaksanakan perdagangan tersebut sejak masih bernama Perta Group (1969) sampai Petral
(2015). Maksud dan tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui penetapan dan
pengimplementasian kebijakan perdagangan minyak Pertamina selama kurun waktu tersebut
dan pihak saja yang memengaruhi sehingga terjadi rent-seeking dan korupsi sepanjang sejarah
perdagangan minyak Pertamina. Metode penelitian inimenggunakan metode kualitatif deskriptif
studi kasus. Data dikumpulkan dari berbagai dokumen dan wawancara para pelaku yang
terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa sepanjang perdagangan
minyak Pertamina dari Perta Group (1969) sampai Petral (2015) dapat dikelompokkan
menjadi tiga periode, yakni periode Perta Group (1969–1978), periode POML (1978–1998),
dan periode Petral (1998–2015). Periode pertama dan kedua terjadi di bawah kekuasaan
pemerintahan Orde Baru, sedangkan periode ketiga di bawah kekuasaan pemerintahan
reformasiKarakteristik periode pertama adalah lebih didominasi kepentingan militer, periode
kedua dipengaruhi kepentingan inner circle dan family business yang terkait dengan penguasa
Orde Baru, sedangkan periode ketiga didominasi pengaruh powerfull person/company.