Karya
Judul/Title Kajian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Oleh Pertashop 2023
Penulis/Author Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM. (1); ALBERTUS GIRIK ALLO (2); Yudistira Hendra Permana, S.E., M.Sc., Ph.D. (3) ; Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M. (4); Agung Satriyo Nugroho, S.Si., M.Sc. (5); Ir. Ryan Anugrah Putra, S.T., M.Sc., M.Eng. (6); Muhammad Aulia Rahman, S.T., M.Sc. (7)
Tanggal/Date 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan masyarakat akan BBM serta perkembangan proses bisnis Badan Usaha (BU), muncul berbagai bentuk Penyalur yang beragam, utamanya yang memiliki skala bisnis kecil guna menjangkau lebih luas wilayah konsumen BBM dan mendekatkan konsumen dengan BBM non-subsidi. Dengan latar belakang tersebut, beberapa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM (BU-PIUNU) melakukan ekspansi usaha yang tidak hanya bermitra dengan Penyalur dalam skala Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) namun juga diperluas melalui pembukaan kemitraan dengan Penyalur yang berskala lebih kecil yang salah satunya dikenal dengan nama Pertashop (untuk badan usaha PT Pertamina Patra Niaga). Keberadaan Pertashop yang semula cukup kompetitif dalam menyalurkan JBU, sejak tahun 2022 menjadi tidak kompetitif dan cenderung merugi karena terpengaruh oleh situasi global yaitu meningkatnya harga minyak dunia. Hal ini disebabkan karena tingginya disparitas harga antara JBU dan bahan bakar dengan intervensi Pemerintah (JBT dan JBKP). Dalam audiensi yang dilakukan antara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 10 Juli 2023 sejumlah pengusaha menyampaikan kondisi Pertashop cenderung merugi akibat disparitas harga dengan bahan bakar JBT dan JBKP, dan persaingan dengan pedagang bensin eceran. Atas dasar itu, para pengusaha menuntut adanya alternatif solusi untuk ruang bisnis mereka.1 Di sisi lain, bahwa alternatif pendistribusian BBM jenis JBT dan JBKP melalui alternatif penyaluran sub-Penyalur juga ditemui banyak persoalan mulai dari banyaknya pelanggaran dari para sub-Penyalur tentang berbagai hal, juga persoalan terkait standar Safety, Health, dan Environment (SHE). Hingga akhirnya BPH Migas pada tahun 2021 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1993/Ka.BPH/2021 perihal Moratorium Usulan Baru Sub Penyalur BBM. Kebutuhan perlindungan kelangsungan bisnis bagi Pertashop pada satu sisi dan lemahnya mekanisme distribusi JBT dan JBKP pada mekanisme sub-Penyalur pada sisi yang lain serta adanya kebutuhan untuk terus memperluas akses pendistribusian JBT dan JBKP di seluruh wilayah NKRI, menimbulkan gagasan atau wacana untuk perluasan wilayah usaha Pertashop yang semula dibatasi hanya untuk mendistribusikan JBU diperluas untuk mendistribusikan JBKP. Wacana ini pada satu sisi bisa dijadikan sebagai alternatif solusi beberapa situasi di atas, namun pemberlakuan gagasan ini juga bukan berarti tidak menimbulkan dampak tertentu baik untuk Badan Usaha (BU-PIUNU), mitra BU yang berupa SPBU, mitra BU yang berupa Pertashop dan sub-Penyalur. Untuk menjajaki kelayakan pemberlakuan gagasan perluasan jenis BBM yang didistribusikan Pertashop dari JBU ke JBKP, sehingga diperlukan kajian atas Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan oleh Pertashop.
Rumpun Ilmu Bidang Ekonomi Lain Yang Belum Tercantum
Bahasa Asli/Original Language Bahasa Indonesia
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
1Laporan Akhir_Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan oleh Pertashop-halaman.pdf[PAK] Full Dokumen