Abstrak/Abstract |
Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN), secara struktur berada di bawah Kedeputian Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir (PKN). P2STPIBN merupakan unit kerja teknis penunjang fungsi pengawasan tenaga nuklir di BAPETEN yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian pengkajian pengawasan dalam bidang keselamatan, keamanan dan safeguards pada sistem reaktor daya, reaktor non daya dan instalasi nuklir non reaktor. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Pengkajian Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapeten No. 01 Rev.02/K- OTK/V-04 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPETEN.
BAPETEN dalam hal ini Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN) dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan di bidang instalasi nuklir perlu melakukan evaluasi terhadap input, proses, dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh unit-unit yang terkait dengan instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir. Evaluasi tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan potensi pemanfaatan tenaga nuklir untuk pembangkitan daya listrik pada masa mendatang. Evaluasi terhadap efektivitas pengawasan dilakukan secara komprehensif terkait keselamatan (safety), keamanan (security), dan safeguards.
Payung hukum dalam pengawasan pembangunan dan pengoperasian reaktor daya adalah Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir. Dalam penerapannya, PP No. 2 Tahun 2014 ini memerlukan Peraturan BAPETEN untuk melaksanakan amanah pada beberapa pasal-pasalnya. Peraturan lain tentang ketentuan desain memerlukan kajian teknis lebih lanjut khususnya untuk fokus pada persyaratan teknis desain sistem-sistem pada instalasi inuklir.
Untuk menyusun dokumen desain rinci reaktor nuklir, pemohon dapat melihat panduan yang terdapat pada Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN No. 3 tahun 2010 tentang Ketentuan Keselamatan Desain Reaktor Daya, dimana Perka tersebut merupakan amanah dari Pasal 20 ayat (2) huruf a PP No. 2 tahun 2014, Perka BAPETEN No. 3 tahun 2010 tentang Ketentuan Keselamatan Desain Reaktor Daya memberikan gambaran umum mengenai desain dari reaktor nuklir, adapun gambaran khusus/detail dari setiap sistem reaktor nuklir diatur dalam Perka tersendiri.
Revisi 5 / Halaman 2
Rencana BATAN membangun dan mengoperasikan reaktor daya non komersial telah mencapai tahap izin tapak. BAPETEN menerbitkan izin tapak pada tahun 2017. BATAN berencana akan mengajukan tahapan izin lain. Oleh karena itu, BAPETEN perlu mengantisipasi dengan penyiapan peraturan perundang-undangan dengan kajian teknis detail yang dapat mendukung permohonan izin yang akan disampaikan.
Kajian ini dilakukan atas tuntutan kebutuhan dalam penyusunan peraturan perundangan BAPETEN yang mampu terap dan mengikuti perkembangan teknologi terkini dan juga menghasilkan rekomendasi teknis pada unit terkait.
|