Perkembangan teknologi informasi dan Sistem Informasi Geografis (SIG) menciptakan peluang untuk menyediakan Sistem Informasi Pertanahan (SIP) yang lebih handal namun efisien dan tepat waktu. Pertumbuhan kebutuhan informasi tanah yang lebih mudah diakses yang diminta oleh masyarakat (sebagai penerima kebijakan) dan pemerintah (pembuat kebijakan) meningkat lebih tinggi dari sebelumnya. Pengguna data dan informasi sangat menuntut dan sangat kritis terhadap penyediaan layanan informasi pertanahan yang baik. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penyedia layanan informasi pertanahan telah berusaha mengakomodasi berbagai tuntutan pemangku kepentingan di sektor pertanahan. Pemanfaatan sistem informasi dan teknologi membuat BPN menjadi lebih mudah untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat, melalui program komputerisasi kantor pertanahan (LOC), termasuk versi terbaru aplikasi layanan pertanahan: Geo-KKP dan KKP-Web. Sistem tersebut cukup memberikan beberapa jawaban atas banyak kebutuhan yang diminta oleh pemangku kepentingan. Sampai saat ini, masih ada kesenjangan dalam penyelesaian pemetaan bidang tanah, oleh karena itu, geodatabase kadaster lengkap nasional tidak dapat dicapai dengan menggunakan sistem saat ini. Sistem Informasi Tanah Partisipatif (SIP-P) diusulkan untuk menciptakan lebih banyak kesempatan untuk percepatan pemetaan bidang tanah dimana masyarakat secara aktif terlibat dalam proses pemetaan. Meski memberikan kelengkapan dan janji efisiensi untuk administrasi pertanahan di Indonesia, SIP-P masih menyisakan masalah terkait penjaminan mutu dan prosedur yang efektif.
Rumpun Ilmu
Teknik Geomatika
Bahasa Asli/Original Language
Bahasa Indonesia
Level
Nasional
Status
Dokumen Karya
No
Judul
Tipe Dokumen
Aksi
1
Full document Globe.pdf
[PAK] Full Dokumen
2
Paper Globe Sistem Informasi Pertanahan Partisipatif untuk Pemetaan Bidang Tanah.pdf