Karya
Judul/Title Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 Bagi Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Keuangan Syariah
Penulis/Author Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 2015
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan penegasan bahwa Penjelasan Pasal 55 ayat (2) undang-undang a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan hukum, sementara Pasal 55 secara keseluruhan tetap sesuai dengan konstitusi. Implikasi yuridis dari putusan a quo yakni bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri wajib menyatakan tidak berwenang atas sengketa yang terjadi dalam kasus yang berhubungan dengan perbankan syariah, walaupun telah diperjanjikan dalam akad. Hal ini dipertegas dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, serta mengikat semua warga negara (erga omnes). Lebih lanjut terdapat peluang implementasi putusan a quo terhadap lembaga bisnis dan keuangan Syariah secara umum dengan mendasarkan pada penemuan hukum berupa analogi yaitu argumentum a fortiori. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait dengan lingkungan peradilan yang berwenang menyelesaian sengketa yang mungkin terjadi antara nasabah dan lembaga bisnis dan keuangan syariah. The Decision of Constitutional Court No. 93/PUU-X/2012 regarding Judicial Review of Law No. 21/2008 regarding Sharia Banking with the Indonesian Constitution 1945 was giving a strong statement that the explanation of this a quolawhas a potential impact to arise legal uncertainty and legal confuse, meanwhile Article 55 in the whole still conform with the Constitution. The juridical implication from this a quodecision, i.e. The tribunal of District Court have to state if they have no authority to settle the case in sharia banking, althought it has been agreed in an akad (agreement). It has been stressed with the nature of Constitutional Court Decision “final and binding” and also bind all of citizens (erga omnes). Then, the opportunity to implement of its decision to sharia businees and financial institutions exist based on analogy, esp argumentum a fortiory. The expectation, it will give legal certainty in the context of Judicial that has an authority to settle the potential dispute between customer and sharia business and financial institutions.
Rumpun Ilmu Ilmu Hukum
Bahasa Asli/Original Language Bahasa Indonesia
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
1Dok Pendukung_Jurnal Konstitusi.pdf
2Bukti Korespondeni Jurnal Konstitusi.pdf[PAK] Bukti Korespondensi Penulis
3Full Dokumen_Jurnal Konstitusi.pdf[PAK] Full Dokumen