Abstrak/Abstract |
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan
penegasan bahwa Penjelasan Pasal 55 ayat (2) undang-undang a quo berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum dan kebingungan hukum, sementara Pasal 55
secara keseluruhan tetap sesuai dengan konstitusi. Implikasi yuridis dari putusan
a quo yakni bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri wajib menyatakan tidak
berwenang atas sengketa yang terjadi dalam kasus yang berhubungan dengan
perbankan syariah, walaupun telah diperjanjikan dalam akad. Hal ini dipertegas
dengan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final and binding, serta
mengikat semua warga negara (erga omnes). Lebih lanjut terdapat peluang
implementasi putusan a quo terhadap lembaga bisnis dan keuangan Syariah
secara umum dengan mendasarkan pada penemuan hukum berupa analogi yaitu
argumentum a fortiori. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum
terkait dengan lingkungan peradilan yang berwenang menyelesaian sengketa
yang mungkin terjadi antara nasabah dan lembaga bisnis dan keuangan syariah.
The Decision of Constitutional Court No. 93/PUU-X/2012 regarding Judicial
Review of Law No. 21/2008 regarding Sharia Banking with the Indonesian
Constitution 1945 was giving a strong statement that the explanation of this a
quolawhas a potential impact to arise legal uncertainty and legal confuse, meanwhile
Article 55 in the whole still conform with the Constitution. The juridical implication
from this a quodecision, i.e. The tribunal of District Court have to state if they have
no authority to settle the case in sharia banking, althought it has been agreed in
an akad (agreement). It has been stressed with the nature of Constitutional Court
Decision “final and binding” and also bind all of citizens (erga omnes). Then, the
opportunity to implement of its decision to sharia businees and financial institutions
exist based on analogy, esp argumentum a fortiory. The expectation, it will give
legal certainty in the context of Judicial that has an authority to settle the potential
dispute between customer and sharia business and financial institutions. |