Implementasi Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek Kupang
Penulis/Author
MARIA M WATY PARERA (1); Dr. apt. Nanang Munif Yasin, S.Si., M.Pharm. (2); Prof. Dr. Susi Ari Kristina, S.Farm., M.Kes., Apt. (3)
Tanggal/Date
2021
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Pelaksanaan pelayanan kefarmasian sesuai standar yang berlaku sangat mendukung peran
apoteker dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas guna melindungi pasien dan
masyarakat serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian. Penelitian ini
bertujuan untuk mengevaluasi implementasi standar pelayanan kefarmasian di apotek oleh apoteker di
Kota Kupang. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pengumpulan data menggunakan
kuesioner yang disadur dari PMK RI No.73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Populasi pada penelitian ini adalah semua apotek di Kota Kupang yang berjumlah 90 apotek berdasarkan
data Dinas Kesehatan, dengan ijin apotek yang masih berlaku. Responden adalah apoteker yang memiliki
surat ijin praktek yang masih berlaku baik sebagai APA maupun Aping di apotek dan bersedia mengikuti
survey. Sebanyak 66 responden mengembalikan kuesioner dan 64 dinyatakan lengkap serta memenuhi
syarat untuk dianalisis. Analisa data menggunakan analisis univariat dengan SSPS tipe 25 selanjutnya
dideskripsikan dalam narasi. Data disajikan dalam bentuk tabel evaluasi penerapan PMK RI No.73 Tahun
2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 53,75 % apotek di Kota Kupang telah
mengimplementasi standar pelayanan kefarmasian di apotek sesuai dengan PMK RI No.73 Tahun 2016,
sedangkan 46,25?lum menerapkan standar pelayanan dengan baik. Apotek yang melakukan
pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP sesuai standar sebesar 66,1?n pelayanan farmasi klinik
sebesar 41,4%. Kesimpulan menunjukkan bahwa implementasi standar pelayanan kefarmasian di apotek
belum dilaksanakan secara optimal oleh apoteker di Kota Kupang