Abstrak/Abstract |
Pasca berlakunya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata masih menimbulkan pertanyaan-pertanyaan terkait transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan syariah yang semula dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Dengan minimalisnya pengaturan dalam UU OJK yang mengatur mengenai perbankan syariah, tentu akan menimbulkan problematika dalam praktik pengaturan dan pengawasan perbankan syariah oleh OJK. Untuk itu, perlu dipikirkan suatu syarat pra-kondisi, sehingga pengaturan dan pengawasan perbankan syariah oleh OJK dapat dilaksanakan dengan optimal. Adanya peralihan kewenangan tersebut setidaknya memunculkan permasalahan yang penting untuk dikaji, yaitu bagaimanakah peran OJK dalam pengaturan dan pengawasan perbankan syariah di Indonesia, khususnya pada masa transisi kewenangan tersebut dialihkan ke OJK. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif untuk mendapatkan data sekunder yang terkait dengan BI dan OJK dalam hal pengaturan dan pengawasan perbankan syariah. Penelitian ini menjadi penting untuk diadakan sebagai bentuk pengembangan dari penelitian-penelitian sebelumnya yang hanya berfokus pada bentuk pemisahan fungsi pengaturan dan pengawasan, serta analisis hukum dalam pembentukan OJK. Sumbangsih dari penelitian ini adalah desain fungsionalisasi kewenangan OJK dalam penyelenggaraan pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan syariah, yang sampai saat ini belum dioperasionalkan oleh OJK. Terlebih harus dicermati pula, sejauh ini pengaturan mengenai perbankan syariah secara eksis masih diatur dalam Peraturan BI, yang mana hal ini berpotensi menimbulkan potensi pergesekan norma dan kelembagaan antara BI dan OJK, bilamana kemudian OJK secara mandiri mengeluarkan pengaturan mengenai perbankan syariah dalam Peraturan OJK. Dengan demikian, diperlukan komunikasi dan harmonisasi di antara kelembagaan BI sebagai asal mula kewenangan dan OJK sebagai lembaga yang menerima sapihan kewenangan. Selain itu, diperlukan pula penguatan pengawasan internal oleh DPS, penguatan koordinasi antara OJK dengan Departemen Perbankan Syariah BI dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta inisiasi pembentukan Direktorat Lembaga Keuangan dan Pembiayaan Syariah dalam organisasi OJK. Hal ini semata untuk mengoptimalkan kewenangan pengaturan dan pengawasan yang dialihkan kepada OJK. |