Karya
Judul/Title Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Penetapan Strandar Jasa Profesi Apoteker di Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis/Author Dr. apt. Nanang Munif Yasin, S.Si., M.Pharm. (7)
Tanggal/Date 30 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Gaji kecil yang diterima apoteker menjadi salah satu penyebab rendahnya kehadiran apoteker di apotek. Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PD IAI DIY) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Standar Jasa Profesi Apoteker di DIY pada tahun 2017 agar dapat dijadikan acuan bagi apoteker di DIY yang bepraktek di apotek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi SK tersebut pada apoteker di DIY. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif non-eksperimental. Variabel penelitian adalah jasa pokok, pendapatan tambahan dan fasilitas lain. Instrumen penelitian adalah kuesioner. Metode sampling yang digunakan adalah accidental sampling. Untuk menghitung jumlah sampel digunakan rumus Slovin. Dengan tingkat kepercayaan 90%, diperoleh jumlah sampel minimal adalah 222 responden. Namun dalam penelitian ini akhirnya diperoleh responden sebanyak 268 apoteker yang berpraktek di apotek. Responden berasal dari lima kabupaten/kota di DIY. Pengambilan data dilakukan pada Agustus 2019 sampai Februari 2020. Instrumen penelitian menggunakan e-kuisioner dalam google form yang disebarkan melalui media sosial anggota IAI DIY dan juga penyebaran langsung ke beberapa apotek di DIY. Data yang diperoleh dianalisis melalui uji statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan hanya 11 responden memenuhi seluruh kriteria pada SK. Pada kategori apoteker pemegang SIA hanya tujuh responden yang memenuhi semua kriteria pada SK, yaitu tiga responden berasal dari Sleman, dua responden dari Kota Yogyakarta dan dua responden dari Bantul. Pada kategori apoteker non-pemegang SIA hanya empat responden yang memenuhi semua kriteria pada SK, yaitu satu responden berasal dari Sleman, dua responden dari Kota Yogyakarta dan saturesponden dari Gunung Kidul. Dapat disimpulkan bahwa SK PD IAI DIY mengenai standar jasa profesi belum diimplementasikan secara menyeluruh oleh apoteker DIY.
Rumpun Ilmu Farmasi Umum dan Apoteker
Bahasa Asli/Original Language Bahasa Indonesia
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
172-JMPF Vol_ 12 No_ 2 65-77-Inge Dkk.pdf[PAK] Full Dokumen