Abstrak/Abstract |
Siklus pengelolaan obat meliputi tahapan seleksi, perencanaan dan pengadaan distribusi dan penggunaan. Sejak tahun 2014 bersamaan dimulainya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menerapkan kebijakan pengadaan obat pemerintah secara e-purchasing berdasarkan katalog elektronik (e-catalog). Pemberlakukan e-katalog obat sebagai pengendali harga dengan daftar item yang mengacu pada Formularium Nasional (FORNAS) sebagai pengendali mutu. Pada proses implementasinya, banyak kendala yang dialami terutama dari sisi ketersediaan, kesesuaian dan harga obat. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui tingkat ketersediaan obat Fornas pada sistem katalog elektronik (e-catalog), mengetahui variasi harga obat Fornas di lima regional di Indonesia, serta membandingkan harga obat Fornas di Indonesia dengan harga referensi eksternal (external reference pricing).
Jenis penelitian ini merupakan penelitian observasional deskriptif melalui pendekatan cross-sectional. Pengambilan data dilakukan melalui observasi daftar obat di FORNAS 2019, e-katalog 2020, dan External Reference Price dari Management Science for Health (MSH). Populasi dalam penelitian ini adalah obat yang tercantum dalam FORNAS 2019. Sampe penelitian ditetapkan 8 kelas terapi dari obat yang tercantum dalam FORNAS 2019 yaitu kelas terapi antineoplastik-imunosupresan dan terapi paliatif, kardiovaskular, saluran cerna, analgesik-antipiretik-antiinflamasi nonsteroid-antipirai, antibakteri, hormon dan endokrin, psikofarmaka, dan saluran napas. Data yang dikumpulkan merupakan kesesuaian ketersediaan daftar obat di FORNAS dengan e-katalog, variasi harga obat di e-katalog dan perbandingan harga e-katalog dengan External Reference Price. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif.
Penelitian ini akan memberikan gambaran kesesuaian ketersediaan obat Fornas dalam sistem di e-katalog, variasi harga di e-katalog, dan perbandingan harganya dibanding External Reference Price. Hasil penelitian dapat memberikan masukan bagi pemerintah untuk mendukung ketersediaan obat untuk pelayanan kesehatan dalam program JKN dan mengatur kebijakan harga obat.
|