Karya
Judul/Title Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi
Penulis/Author Faiz Rahman, S.H.,LL.M (1); Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M. (2)
Tanggal/Date 2016
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya eksistensi putusan bersyarat baik secara konstitusional bersyarat maupun inkonstitusional bersyarat dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar dari tahun 2003 – 2015, meskipun dalam ketentuan hukum positif tidak terdapat pengaturannya. Terdapat 5 (lima) karakteristik putusan konstitusional bersyarat, yaitu (1) Mahkamah memberikan tafsir atau syarat tertentu agar ketentuan yang diuji tetap konstitusional sepanjang dilaksanakan sesuai syarat yang ditentukan Mahkamah Konstitusi; (2) didasarkan pada amar putusan menolak; (3) klausula konstitusional bersyarat dapat ditemukan hanya pada pertimbangan Mahkamah, atau dapat ditemukan pada pertimbangan dan amar putusan; (4) mensyaratkan adanya pengujian kembali; (5) mendorong adanya legislative review. Terkait putusan inkonstitusional bersyarat, terdapat 4 (empat) karakteristik, yaitu (1) dalam amar putusannya pasti mencantumkan klausula inkonstitusional bersyarat; (2) amar putusan bersyarat dapat berupa pemaknaan atau penafsiran terhadap suatu norma, atau memberikan syarat-syarat inkonstitusional norma tersebut; (3) didasarkan pada amar putusan mengabulkan baik sebagian atau seluruhnya; (4) secara substansial tidak berbeda dengan klausula konstitusional bersyarat.
Rumpun Ilmu Ilmu Hukum
Bahasa Asli/Original Language Bahasa Indonesia
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
1346-614-1-SM.pdf