Abstrak/Abstract |
Advice Planning merupakan salah satu teknik instrumen preventif dalam pengendalian pembangunan lahan (development control/regulation) selain zonasi dan pemberian izin bangunan, yang digunakan di Kabupaten Banyuwangi. Alat ini berisi informasi dan ketentuan mengenai ketentuan teknis peruntukan lahan dan ketentuan umum peraturan zonasi untuk izin pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi kawasan berdasarkan rencana tata ruang yang dituangkan ke dalam bentuk peta. Ketentuan-ketentuan didalam advice planning seringkali tidak diimplementasikan di lapangan, terlebih lagi dengan adanya peningkatan jumlah pembangunan di Perkotaan Banyuwangi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yang tidak diimbangi dengan pengawasan yang cukup di lapangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur seberapa besar efektivitas implementasi advice Planning di perkotaan Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan metode deduktif kuantitatif dengan penilaian realisasi komponen advice planning di lapangan. Data berupa data primer hasil observasi, wawancara dengan stakeholder dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan data dinas terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas implementasi advice planning di perkotaan Banyuwangi masih rendah, yang disebabkan oleh belum terlaksananya seluruh komponen dalam ketentuan advice planning di lapangan, terutama komponen dalam aspek ketentuan teknis peruntukan ruang dan zonasi, seperti koefisien dasar bangunan, garis sempadan bangunan, penyediaan saluran drainase maupun saluran limbah. |