Karya
Judul/Title Bitcoin Sebagai Aset Debitor Pailit Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia
Penulis/Author Dr. Hariyanto, S.H., M.KN. (1)
Tanggal/Date 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Penelitian ini mengkaji mengenai karakteristik bitcoin dikaitkan dengan peraturan perundangundangan, kriteria benda yang dapat dimasukkan ke dalam harta pailit dan kedudukan bitcoin sebagai harta pailit serta hambatan-hambatan yang timbul dalam pemberesan harta pailit berupa bitcoin. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bitcoin telah memenuhi klasifikasi benda tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Di Indonesia, bitcoin ditetapkan sebagai aset kripto dan merupakan komoditi. Berdasarkan praktik kepailitan di Indonesia, benda yang didaftarkan sebagai harta pailit adalah benda-benda yang dapat dijadikan jaminan di bank dan memiliki nilai ekonomis. Bitcoin termasuk dalam kategori harta pailit namun memiliki hambatan-hambatan dalam proses pemberesan harta pailit yaitu dalam proses pencatatan harta pailit, mengamankan bitcoin sebagai harta pailit, mengoptimalisasi nilai bitcoin dan terkait mekanisme penjualan harta pailit.
Rumpun Ilmu Ilmu Hukum
Bahasa Asli/Original Language Bahasa Indonesia
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
1Bukti Korespondensi Jurnal MMH Terbaru.pdf[PAK] Bukti Korespondensi Penulis
2Full Dokumen Jurnal Bitcoin Sebagai Aset Debitor Pailit.pdf[PAK] Full Dokumen
31_ Bukti Korespodensi Jurnal MMH Hariyanto final.pdf[PAK] Bukti Korespondensi Penulis