Abstrak/Abstract |
Penelitian ini mengkaji mengenai karakteristik bitcoin dikaitkan dengan peraturan perundangundangan, kriteria benda yang dapat dimasukkan ke dalam harta pailit dan kedudukan bitcoin
sebagai harta pailit serta hambatan-hambatan yang timbul dalam pemberesan harta pailit berupa
bitcoin. Penelitian ini bersifat yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bitcoin
telah memenuhi klasifikasi benda tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Di Indonesia, bitcoin
ditetapkan sebagai aset kripto dan merupakan komoditi. Berdasarkan praktik kepailitan di
Indonesia, benda yang didaftarkan sebagai harta pailit adalah benda-benda yang dapat dijadikan
jaminan di bank dan memiliki nilai ekonomis. Bitcoin termasuk dalam kategori harta pailit
namun memiliki hambatan-hambatan dalam proses pemberesan harta pailit yaitu dalam proses
pencatatan harta pailit, mengamankan bitcoin sebagai harta pailit, mengoptimalisasi nilai bitcoin
dan terkait mekanisme penjualan harta pailit. |