Abstrak/Abstract |
Batas wilayah laut antar provinsi di Indonesia merujuk pada batasan-batasan yang ditetapkan untuk membagi wilayah perairan laut Indonesia antara provinsi-provinsi yang memiliki pesisir laut. Penetapan batas wilayah laut antar provinsi bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya laut, penegakan hukum, dan pemberdayaan wilayah pesisir. Pada perspektif dunia internasional dikenal istilah UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 sebagai landasan teoritis dalam menentukan luas wilayah laut dan menyelesaikan sengketa antar dua negara yang berselisih. Indonesia adalah salah satu negra yang meratifikasi konvensi tersebut dan menjadi negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Wilayah Indonesia membentang dari 95°BT hingga 141°BT (sekitar 5.110 kilometer) dan dari 6°LU hingga 11°LS (sekitar 555 kilometer), dengan garis pantai sepanjang 81.000 km. Garis pantai Indonesia dianggap sebagai yang kedua terpanjang di dunia setelah Kanada, yang memiliki panjang sekitar 243.000 km. Luas wilayah laut Indonesia melebihi luas daratannya secara signifikan. Wilayah laut Indonesia mencakup 6.365.821 kilometer persegi (1.855.976,44 mil laut persegi). Wilayah ini terdiri dari laut teritorial seluas 284.211 kilometer persegi (82.862,669 mil laut persegi), zona ekonomi eksklusif (ZEE) seluas 2.981.211 kilometer persegi (869.182,053 mil laut persegi), landas kontinen seluas 2.821.358 kilometer persegi (822.576,375 mil laut persegi), dan perairan kepulauan seluas 3.096.191 kilometer persegi (902.704,857 mil laut persegi) (Arsana, 2014). |