Karya
Judul/Title Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dalam rangka HUT Ke-34 Alumni AAU Patigama-Larlapakta 88 Tahun 2022 di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito Yogyakarta
Penulis/Author drg. Yosaphat Bayu Rosanto, MDSc., Sp.BMM., Subsp.IDM(K) (1)
Tanggal/Date 20 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Bibir sumbing (celah bibir dan/atau celah langit-langit) tidak dapat disembuhkan, namun dapat dilakukan perbaikan atas celahnya dengan cara melakukan operasi untuk memperbaiki bibir, langit mulut, serta gusi bayi. Hal ini perlu dilakukan agar fungsi bibir dan mulut untuk mengecap, makan, minum, bicara, serta penampilannya dapat terlihat normal. Selain itu, celah di mulut dan tenggorokan dapat menyebabkan bayi mudah terkena infeksi telinga. Operasi bibir sumbing (celah bibir dan/atau celah langit-langit) dapat dilakukan oleh dokter bedah plastik. Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan bagi bayi agar dapat dilakukan tindakan operasi: Umur bayi minimal 3 bulan. Sebelum itu, mulut bayi akan terlalu sempit sehingga tidak dapat dilakukan tindakan operasi. Berat badan bayi minimal 5 kg dan kadar hemoglobin 10 g/dL. Oleh karena itu, bayi perlu mendapatkan nutrisi yang cukup agar sehat serta dapat dilakukan tindakan dengan segera. Operasi yang dilakukan pada umur 3 bulan merupakan operasi untuk memperbaiki kondisi bibir. Ketika bayi berumur 10 bulan, bayi dapat dilakukan operasi celah-celah langit mulut. Setelah itu ketika telah berumur 5-7 tahun, dapat dilakukan operasi gusi. Operasi bibir sumbing dapat dilakukan dengan waktu relatif singkat, namun pasien harus melalui masa pasca operasi untuk dilakukan pembersihan luka, jahitan, serta latihan berbicara serta makan dan minum. Setelah pulang dari rumah sakit, pasien juga harus menjaga agar luka bekas jahitan tidak kotor.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
1Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing dalam rangka HUT Ke-34 Alumni AAU Patigama-Larlapakta 88 Tahun 2022 di RSPAU dr_ Suhardi Hardjolukito Yogyakarta.pdfSertifikat