Abstrak/Abstract |
Kejadian gagal ginjal akut atipikal diduga disebabkan oleh adanya EG/DEG. Sejatinya industri farmasi tidak pernah menambahkan EG/DEG sebagai penambah kelarutan pada sediaan farmasi. Di berbagai farmakope termasuk Farmakope Indonesia, cemaran EG/DEG sejumlah 0,1% masih diperbolehkan karena merupakan cemaran dari beberapa solubilizer sediaan obat cair yaitu sorbitol, poli etilen glikol, propinen glikol, atau gliserol. Berbagai sediaan obat cair dapat mengandung cemaran asalkan masih kurang dari 0,1 %, antara lain suspensi, drop, sirup bahkan dry syrup sekalipun ada kemungkinan bentuk kristal solubilizer dengan BM tinggi. BPOM perlu melakukan analisis kandungan EG/DEG secara kualitatif dan kuantitatif untuk memastikan dugaan adanya kedua senyawa tersebut dari darah pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut atipikal. |