Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana dalam perkara tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi yakni niaga tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan yang terjadi di Jalan Raya Bintuni Timur, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 6088/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 3 Okktober 2022
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 3 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi yakni niaga tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan yang terjadi di Jalan Raya Bintuni Timur Kecamatan Bintuni Komplek Nusantara Il Kelurahan Bintuni Timur Kecamatan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, sesuai permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus, melalui surat Nomor: B/777/lX/2022/Ditreskrimsus, tanggal 30 September 2022
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi