Ahli Hukum Pidana dalam perkara tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 4685/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 22 Agustus 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
22 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sesuai permohonan dari Wadir Reskrimsus Kepolisian Daerah Jambi, melalui surat Nomor: B/114/Vll/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2022.