Ahli Hukum Pidana dalam perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta otetntik yang seolah olah isinya benar terkait penggunaan Surat Keterangan Hak Waris, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 4687/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 22 Agustus 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
22 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta otetntik yang seolah olah isinya benar terkait penggunaan Surat Keterangan Hak Waris, sesuai permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Blitar Kota, melalui surat Nomor: BIl 146Nlll/RES.1.9/2022/Satreskrim tanggal 18 Agustus 2022