Ahli Hukum Pidana dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan 6 bidang Tanah Kas Desa di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang terjadi pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012, dan 2014, sesuai permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Kudus, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Nomor : 5078/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 1 September 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
1 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan 6 bidang Tanah Kas Desa di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang terjadi pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012, dan 2014, sesuai permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Kudus, melalui surat Nomor: B/1630/VllVRes.3.3/2022, tanggal 30 Agustus 2022.