Ahli Hukum Pidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Program Revitalisasi Pasar Tradisional yang bersumber dari APBN Kementerian Korporasi dan UKM RI TA 2013 yang dilaksananakan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Sepakat Bersama di Dusun Dunkan Ds. Dharma Bakti Kec. Teriak Kab. Bengkayang, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 5023/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 31 Agustus 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
31 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi pada Program Revitalisasi Pasar Tradisional yang bersumber dari APBN Kementerian Korporasi dan UKM RI TA 2013 yang dilaksananakan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Sepakat Bersama di Dusun Dunkan Ds. Dharma Bakti
Kec. Teriak Kab. Bengkayang, sesuai permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Bengkayang, melalui surat Nomor: B/729Nlll/Res.3.1/2022, tanggal 30 Agustus 2022.