Ahli Hukum Pidana dalam perkara tindak pidana korupsi korporasi penyalahgunaan dana termin proyek yang dilakukan PT Dunia Fasta Indoniaga terkait perjanjian kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Yogyakarta tahun 2018 - 2019, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 5489/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 13 September 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
13 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana korupsi korporasi penyalahgunaan dana termin proyek yang dilakukan PT Dunia Fasta Indoniaga terkait perjanjian kredit proyek pada Bank Jateng Cabang Yogyakarta tahun 2018 - 2019, sesuai permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, melalui surat Nomor: B-1294/M.4.10/Fd.1/09/2022, tanggal 5 September 2022.