Ahli Hukum Pidana dalam perkara tindak pidana diduga KDRT (seksual) yang terjadi di rumah yang beralamatkan di Dsn Pangkah, Krebengan RT 005, Ds Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, yang dilakukan oleh Sdr. Dian Mayan Dianto terhadap korban (istri) Sdr. Bintarti Mulianingsih,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 5519/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 14 September 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
14 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana diduga KDRT (seksual) yang terjadi di rumah yang beralamatkan di Dsn Pangkah, Krebengan RT 005, Ds Srimulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, yang dilakukan oleh Sdr. Dian Mayan Dianto terhadap korban (istri) Sdr. Bintarti Mulianingsih, sesuai permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, melalui surat Nomor: B/627/Vlll/2022/Reskrim, tanggal 13 September 2022