Ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memodifikasi mengimpor dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNl' spesifikasi pedoman lataoara yang diberlakuin secara wajib dibidang industri dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang danatau yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan tentang perindustrian dan tentang perlindungan Konsumen yang terjadi di Toko ACE HARDWARE, yang beralamat Mayor Syafei No.90 Ds. Lontar Pos Keagungan Kota Seranq Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7318/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2O24 tanggal 3 Juni 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
3 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memodifikasi mengimpor dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNl' spesifikasi pedoman lataoara yang diberlakuin secara wajib dibidang industri dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang danatau yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan tentang perindustrian dan tentang perlindungan Konsumen yang terjadi di Toko ACE HARDWARE, yang beralamat Mayor Syafei No.90 Ds. Lontar Pos Keagungan Kota Seranq Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7318/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2O24 tanggal 3 Juni 2024