Ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah jenis bio solar yang diduga dilakukan Oleh Terlapor Sdr. Max Rinno Ayomi yang terjadi di Jalan Toba Sanggeng, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 6647/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 18 Oktober 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
18 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah jenis bio solar yang diduga dilakukan Oleh Terlapor Sdr. Max Rinno Ayomi yang terjadi di Jalan Toba Sanggeng, Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, sesuai dengan permohonan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manokwari, melalui surat Nomor: B/334/lX/2022/Reskrim tanggal 15 September 2022