Ahli Hukum Pidana dalam hal perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana Yang terjadi di Kampung. Cikadueun Ds. Cikadueun Kec. Cipeucang Kabupaten. Pandeglang Provinsi Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 4123/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 29 Juli 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
29 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam hal perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana Yang terjadi di Kampung Cikadueun Dusun Cikadueun Kecamatan. Cipeucang Kab. Pandeglang Provinsi Banten, sesuai permohonan surat dari Kepala Kepolisian Daerah Banten, Dirresskrimsus u.b. Wadir Selaku Penyidik dengan surat nomor: B/114/VIVRES.5.5/2022 tanggal 28 Juli 2022.