Ahli Hukum Pidana. delam perora dugaan tindak pidar,a Seliap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui Oleh salah satu pihak tidak tnelahirkan perjanjian jaminen Fidusia dan atau penipuan yang terjadi di Magelang dengan pihak-pihak yang perkara Sdr. Jamiatul Bedriyah, PT. FIF Cabang Magelang, dan PT. Armada Tunas Java Magelang,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor:9526/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 17 Juli 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
17 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
tindak pidar,a Seliap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui Oleh salah satu pihak tidak tnelahirkan perjanjian jaminen Fidusia dan atau penipuan yang terjadi di Magelang dengan pihak-pihak yang perkara Sdr. Jamiatul Bedriyah, PT. FIF Cabang Magelang, dan PT. Armada Tunas Java Magelang, sesuai dengan perrnohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Magelang melalui surat Nomor: B1724MRES.1.24/2023Reskrim. tanggal 17 Mei 2023.
Level
Nasional
Status
Dokumen Karya
No
Judul
Tipe Dokumen
Aksi
1
Pengabdian Kloter 24-12 Muhammad Fatahillah Akbar.pdf