Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian berupa obat keras yang terjadi di wilayah Kabupaten Kulonprogo, seuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 1922/ UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 12 Februari 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
12 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian berupa obat keras yang terjadi di wilayah Kabupaten Kulonprogo, sesuai permohonan Kasatresnarkoba Kepolisian Resor Kulonprogo, melalui surat Nomor B/465/ll/RES.4.3/2024/Satresnarkoba tanggal 7 Februari 2024.