Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang terjadi di KP Tegalasih Desa Sukamaya Kec Sukamaya Kab Tangerang Prov Banten dan di KP Bojong nangka Desa Koper Kec. Cikande Kab. Serang Prov. Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 4843/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 24 April 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
24 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang terjadi di KP Tegalasih Desa Sukamaya Kec Sukamaya Kab Tangerang Prov Banten dan di KP Bojong nangka Desa Koper Kec. Cikande Kab. Serang Prov. Banten, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: B/46/lV/RES.5.2/2024/Ditreskrimsus tanggal 19 April 2024