Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan/atau batubara Yang tidak berasal dari pemegang Il-JP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang terjadi di Jalan Raya Labuhan KP Rumingkang Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang Prov Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 10046/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 6 Agustus 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
6 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan/atau batubara Yang tidak berasal dari pemegang Il-JP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang terjadi di Jalan Raya Labuhan KP Rumingkang Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang Prov Banten, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: 8/153/Vlll/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 5 Agustus 2024.