Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Il-JP, IUPK IPR, SIPB atau izin, yang terjadi di depasn rumah Gazali alian Jali di SP Il Jalur Il, Kec. Prafi, Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 8558/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 3 Juli 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
3 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak
pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Il-JP, IUPK IPR, SIPB atau izin, yang terjadi di depasn rumah Gazali alian Jali di SP Il Jalur Il, Kec. Prafi, Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat, melalui surat Nomor: B/958/Vl/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus, tanggal 27 Juni 2024.