Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Indonesia dengan maksud untuk mengeksploitasi di luar wilayah Negara Indonesia, yang terjadi di Desa Keponggok Kec. Purwodadi, Kab. Purworejo, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 384/UN1 /FHK. 1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 10 Januari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
10 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Indonesia dengan maksud untuk mengeksploitasi di luar wilayah Negara Indonesia, yang terjadi di Desa Keponggok Kec. Purwodadi, Kab. Purworejo, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Purworejo, melalui surat Nomor: B/1285/Xll/RES.1.16/2024/Reskrim tanggal 9 Desember 2024