Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak Iain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dan/atau Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak Iain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang terjadi di bengkel/home industri Kp. Baru Ds Mekar Bakti Kec. Panongan Kab. Tangerangan Prov. Banten, sesuia dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 1642/UN1 /FHK.I .2/SET-HK/PM/2025 tanggal 5 Februari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
5 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak Iain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan dan/atau Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak Iain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang terjadi di bengkel/home industri Kp. Baru Ds Mekar Bakti Kec. Panongan Kab. Tangerangan Prov. Banten, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: B/2/l/RES.124/2025/Ditreskrimsus tanggal 24 Januari 2025