Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dan/atau setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau setiap orang yang menyediakan jasa pornografi, yang terjadi di JI. Padjadjaran, Condongcatur, Depok, Sleman, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor . 7915/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 3 Juni 2025
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 3 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dan/atau setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau setiap orang yang menyediakan jasa pornografi, yang terjadi di JI. Padjadjaran, Condongcatur, Depok, Sleman, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/47/V/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 21 Mei 2025.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi