Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menggunakan nama, Iambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama Iambang, bendera atau simbol organisasi gerakan sparatis atau organisasi terlarang atau melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan RI oleh Kelompok Khilafatul Muslimin/Khilafatul Muslimin Ummul Quro, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 6942/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 25 Oktober 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
25 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menggunakan nama, Iambang, bendera atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama Iambang, bendera atau simbol organisasi gerakan sparatis atau organisasi terlarang atau melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan RI oleh Kelompok Khilafatul Muslimin/Khilafatul Muslimin Ummul Quro, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui surat Nomor: R/1743/X/RES.1.3/2022/Reskrim tanggal 24 Oktober 2022