Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 3127/UN I/HK. 1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 16 Juni 2022
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 16 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sesuai permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Klaten, melalui surat Nomor: B/556/VVRES.124/2022/Reskrim tanggal 14 Juni 2022
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi