Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 3127/UN I/HK. 1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 16 Juni 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
16 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sesuai permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Klaten, melalui surat Nomor: B/556/VVRES.124/2022/Reskrim tanggal 14 Juni 2022