Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dan atau setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang terjadi di Balikpapan dengan Pelapor Prisma Riantyarno, S.H., sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 3838/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM2024 tanggal 20 Maret 2024
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 20 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dan atau setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang terjadi di Balikpapan dengan Pelapor Prisma Riantyarno, S.H., sesuai dengan permohonan dari Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui surat Nomor: B136/lll/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 15 Maret 2024.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi