Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sesuai dengan Surat Dekan Fak Hukum UGM Nomor: 1435/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 8 Februari 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
8 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sesuai dengan permohonan dari Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/03/l/Res.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2023.